SEMARANG (SumbarFokus)
Luas hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa dan Madura menyusut signifikan setelah pemerintah menetapkan 1,1 juta hektare kawasan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dari total 2,4 juta hektare hutan yang sebelumnya dikelola Perhutani, sekitar 1.103.941 hektare ditetapkan sebagai KHDPK berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022. Dengan demikian, luas kelolaan Perhutani tersisa sekitar 1,3 juta hektare.
Pendiri Bank Tani sekaligus pengamat lingkungan Masril Koto mengatakan, pengurangan tersebut berpotensi berdampak terhadap kelestarian hutan di Jawa.
“Saya ikuti perkembangan potret hutan di Jawa ini, yang 1,1 juta hektare itu sudah tak terawat, 200 ribuan jati sudah ditebang dan lahannya ditinggal,” kata Masril Koto di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, hutan di Jawa memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyedia oksigen dan penyangga lingkungan bagi jutaan penduduk.
“Padahal se Pulau Jawa orang menerima oksigen dari hutan Perhutani, saya khawatir, Jawa akan kian panas, karena hutannya diambil,” katanya.
Dia juga menilai risiko bencana seperti banjir dan longsor berpotensi meningkat apabila pengelolaan hutan tidak optimal.
Masril menyebut, dari 1,1 juta hektare tersebut sekitar 200 hingga 300 ribu hektare telah dikuasai masyarakat. Dia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan memastikan luas hutan di Jawa tidak turun di bawah batas ideal 30 persen. Saat ini, menurutnya, tutupan hutan di Jawa diperkirakan tidak mencapai 20 persen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






