PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Momentum menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Selama periode bulan Mei hingga Juni 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 14 pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, yang diamankan diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat menggelar Press Release di Mako Polres setempat, Jumat (28/6/2024).
Diterangkan, 14 pelaku yang berhasil diamankan petugas disejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, masing-masingnya berinisial RA (20), GK (27), ED (37), DD (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BS (20), LG (30), MR (15) dan PA (23).
Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ini seiring dengan keresahan dan laporan dari masyarakat berdasarkan 11 Laporan Polisi (LP) masing-masingnya di wilayah hukum Polsek Pasaman sebanyak tiga LP, Polsek Sungai Beremas enam LP dan Polsek Lembah Melintang dua LP.
“Saat ini, ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Pasaman Barat, dari 14 orang satu pelaku berstatus anak di bawah umur, dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.