Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin menyebut, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar. Oleh sebab itu, orang tua mereka akan dipanggil untuk ikut bertanggung jawab dalam proses pembinaan.
Sebagai bentuk sanksi, kendaraan yang terjaring akan dikenakan tilang. Penahanan motor dilakukan hingga setelah masa Lebaran guna memberikan efek jera.
Pihak kepolisian berharap tindakan ini dapat menekan angka pelanggaran serupa selama Ramadan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Kapolresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan kota tetap kondusif. Ia memastikan patroli dan pengawasan akan ditingkatkan demi menciptakan rasa aman bagi warga. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





