“Persyaratan yang harus dibawa masyarakat penerima untuk mengambil beras itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” sebut Abdul. (025)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.