PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Sebanyak 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dilantik di halaman Kantor Bupati, Jumat (23/1/2026).
Bupati Pasaman Barat Yulianto menyebut pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan manajemen Aparatur Sipil Negara secara profesional, efektif, dan berkeadilan.
“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah,” katanya.
Dia menekankan seluruh PPPK bekerja dengan integritas dan tanggung jawab.
“Bekerjalah sebagai ikhlas dan jujur, sehingga menjadi figur ASN yang berkualitas dan profesional,” tegasnya.
Yulianto mengingatkan, meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap dituntut disiplin, profesional, serta menjunjung aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dan tidak dapat mengajukan pindah tugas selama masa kontrak.
“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima Surat Keputusan PPPK paruh waktu. Selalu bersyukur dan jalankan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





