Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan sebanyak 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Vivo, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 500.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Pengakuan pelaku RP kepada petugas, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial HR,” sebutnya.
Lanjutnya, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR, yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
“Sesampai di lokasi rumah pelaku HR, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim opsnal yang diback up oleh personel Polsek Ranah Batahan langsung menyebar disekeliling rumah pelaku, dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya,” tuturnya.
Diterangkan, melihat kedatangan petugas yang sudah menyebar disekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut diketahui oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku HR, petugas langsung mempertemukan kedua pelaku ini, dan pengakuan dari pelaku RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.