“Setelah dipertemukan kedua pelaku RP dan HR, dihadapan petugas beserta para saksi pelaku HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu-sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang diperkirakan seberat
854,33 gram, dan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.
“Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu-sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku HR, Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja diterima oleh pelaku HR pada hari Minggu (8/12/2024), dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari kedua pelaku RP dan HR ini, merupakan kasus terbesar sepanjang tahun 2024, dan ada beberapa pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi, dan selanjutnya akan segera kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna kepentingan penyidikan,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.