PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua pemuda, masing-masing berinisial RH (31) dan ES (29), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Petugas meringkus kedua pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku RH di Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan ES di Jorong IV Koto Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan tentang keresahan masyarakat terkait para pelaku sudah sering melakukan aktivitas peredaran gelap narkotika di daerah Sialang Nagari Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan SumbarFokus.com, Minggu (27/10/2024).
Ia bersama anggota melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di pinggir jalan Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, petugas langsung memberhentikan dan mengamankan seorang lelaki berinisial RH yang sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat, ditemukan dua paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip warna bening yang terdapat di dalam kotak rokok merk Manchester warna putih.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.