“Narkotika jenis sabu-sabu itu diletakkan di saku sebelah kanan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang dikendarai oleh pelaku RH, kemudian dihadapan petugas serta para saksi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah meringkus pelaku RH di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, petugas juga mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES, saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pemuda setempat.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku ES, petugas menemukan sebanyak 36 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip warna bening dan tiga bungkus plastik klip yang terdapat di dalam kotak plastik warna pink disimpan di sebuah pelepah batang kelapa dekat pelaku duduk di halaman rumahnya,” tuturnya.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari masing-masing pelaku, yaitu dari pelaku RH berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah plastik warna bening, satu helai tissu warna putih, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah rokok merk Manchester warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
“Sedangkan dari pelaku ES, barang bukti yang berhasil disita berupa 36 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, tiga buah plastik warna bening dan satu unit handphone merk Vivo warna gold dan satu buah kotak plastik warna pink,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.