2 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus di Pasbar

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasama Barat, saat meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (25/10/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Ia menyebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terhadap pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku ES, kami menetapkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait