Ia menyebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terhadap pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pelaku ES, kami menetapkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.