“Sesuai dengan Peraturan Daerah 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik, KI Sumbar diwajibkan untuk mengumumkan hasil pelaksanaan monev kepada publik,” pungkas Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





