PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Sebanyak 36 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Resor Pasaman Barat dari seorang lelaki berinisial BH (33).
Pelaku berhasil diringkus petugas di depan rumahnya yang berada di Jorong Lubuk Gadang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Koto Balingka pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat, bahwa sering terjadinya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Sebagai tindak lanjut informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Sungai Beremas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” katanya.
Lanjutnya, hasil penyelidikan dan pengintaian di depan rumah pelaku di Jorong Lubuk Gadang Nagari Koto Tangah, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku, yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada saat diamankan, dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa baru saja selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat, dan ditemukan dua buah kotak permen merk Pagoda warna hitam yang di dalamnya berisikan 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 36 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dua buah kotak permen merk Pagoda warna hitam dan satu buah handphone merk Oppo Reno 6 warna biru muda,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.