82 Paket Ganja Diamankan, Seorang Pengedar Ditangkap di Pasbar, Satu Lagi Masih Buron

Tim opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar bersama Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, saat mengamankan barang bukti 82 paket narkotika jenis ganja kering, di Padang Kadok Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), dibantu tim opsnal Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, meringkus seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan melakukan penghadangan mobil yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Umum Jembatan Padang Kadok, di Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.

“Benar, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat, dibantu personel Polsek Kinali melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku TH (42), dan satu unit mobil pribadi merk Daihatsu Terios warna hitam, Nomor Polisi BB 1797 HC,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi awak media.

Diterangkan, sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil merk Daihatsu Terios warna hitam, yang diduga membawa narkotika dari arah Kinali menuju Kota Padang.

Mendapat informasi tersebut, dia langsung memerintahkan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman beserta personel, untuk melakukan _back up_ terhadap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat.

“Sesampai di jalan umum, tepatnya, dekat jembatan Padang Kadok Kinali, petugas langsung melakukan penghadangan, namun mobil pelaku berhenti dan langsung mundur, kemudian berputar balik menuju arah Simpang Empat,” terangnya.

Berjarak sekitar 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat petugas melakukan penghadangan, mobil yang dikendarai oleh pelaku mengalami hilang kendali (oleng), sehingga menabrak tebing tanah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait