Ada di Laut Lepas dan Antariksa, Apa Itu Prinsip Common Heritage of Mankind?

Ada di Laut Lepas dan Antariksa, Apa Itu Prinsip Common Heritage of Mankind? (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Prinsip Common Heritage of Mankind (warisan bersama umat manusia) adalah konsep dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa sumber daya tertentu tidak boleh dimiliki atau dieksploitasi secara sepihak oleh negara atau individu, melainkan menjadi milik bersama seluruh umat manusia.

Bacaan Lainnya

Prinsip ini berupaya memastikan bahwa eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya dilakukan secara adil dan bertanggung jawab untuk kepentingan semua generasi, baik sekarang maupun yang akan datang.

Asal Usul Prinsip

Konsep ini pertama kali diperkenalkan dalam eksplorasi ruang angkasa dan dasar laut dalam. Salah satu tonggak utamanya adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 136 hingga 149, yang menyatakan bahwa dasar laut internasional dan sumber dayanya adalah warisan bersama umat manusia.

Ciri-Ciri Utama

  1. Tidak Dapat Dimiliki Secara Nasional: Wilayah yang termasuk dalam warisan bersama tidak dapat diklaim kedaulatannya oleh negara manapun.
  2. Manfaat untuk Semua: Eksploitasi sumber daya harus memberikan manfaat bagi seluruh umat manusia, terutama negara-negara berkembang.
  3. Pengelolaan Internasional: Diperlukan mekanisme internasional untuk mengelola wilayah atau sumber daya tersebut, seperti Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA).
  4. Penggunaan Damai: Wilayah tersebut hanya boleh digunakan untuk tujuan damai.
  5. Perlindungan Lingkungan: Eksploitasi harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Contoh Penerapan

  • Dasar Laut Internasional: Dikelola oleh ISA di bawah UNCLOS.
  • Antariksa dan Bulan: Dinyatakan sebagai warisan bersama dalam Outer Space Treaty 1967 dan Moon Agreement 1979, meskipun implementasinya masih terbatas.
  • Antartika: Meskipun tidak disebut secara eksplisit, prinsip serupa diterapkan melalui Antarctic Treaty System.

Prinsip Common Heritage of Mankind mencerminkan solidaritas global dan semangat kerja sama antarbangsa.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait