Predikat badan publik pada keterbukaan informasi publik adalah Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
“Semua itu prosesnya lewat Monev KI, dan ada indikator serta variabel penilaiannya,” ujar Tanti
Komisioner dua Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi berharap PT Padang menyokong adanya kategori Yudikatif pada Monev KI Sumbar 2023.
“Kategori Yudikatif ini pertama sejak Monev digelar KI 2015. Tentu kami berharap dukungan Pak Waka dan jajaran di PT Padang,” ujar Adrian. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.