PADANG (SumbarFokus)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang melakukan intensifikasi pengawasan sarana distribusi pangan dan pabukoan tahun ini. Pengawasan momen Ramadan dan Lebaran tersebut digelar se-Indonesia, dimulai sejak jelang Ramadan dan akan berakhir setelah Lebaran. Di Sumatera Barat (Sumbar), dari 69 sarana distribusi pada delapan daerah di Sumbar, dijumpai sepuluh item produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Kondisi ini termasuk menurun dibandingkan tahun lalu. Untuk sarana distribusi yang diawasi oleh BBPOM di Padang dalam hal ini antara lain Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan,” urai Kepala BBPOM di Padang Abdul Rahim, Selasa (2/4/2024).
Produk kategori TMK dijumpai di Kota Padang (2), Kota Padang Panjang (4), Kota Pariaman (1), Kota Solok (1), Kabupaten Solok (1), dan Kabupaten Padang Pariaman (1). Seluruh produk dikategorikan sebagai TMK karena beberapa hal, seperti produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk kedaluwarsa, dan produk rusak.
“Pangan Tanpa Izin Edar penting diketahui, karena Tanpa Izin Edar berarti pangan tersebut tidak melalui proses BBPOM, sehingga tidak dijamin keamanannya,” sebut Abdul Rahim.
Tindak lanjut dari semua temuan BBPOM Padang ini, dikatakan, berupa pemusnahan langsung oleh pemilik yang disaksikan juga oleh petugas BBPOM, untuk produk TIE, kedaluwarsa, dan rusak.
Di sisi lain, dalam hal pengawasan pabukoan, dari total 338 sampel yang dikumpulkan pada 14 lokasi, dijumpai tiga sampel yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.