Diuraikan 14 lokasi tempat pengambilan sampel yaitu Imam Bonjol (Padang), Padang Panjang, Siteba (Padang), Seberang Padang (Padang), Sumani (Kabupaten Solok), Lubuk Alung (Kabupaten Padang Pariaman), Pakandangan (Kabupaten Padang Pariaman), Pasar Raya Solok (Kota Solok), GOR H Agus Salim (Padang), Pasar Painan (Pesisir Selatan), Muaro Paneh (Kabupaten Solok), Tua Peijat (Kepulauan Mentawai), Pasar Bandar Buat (Padang), dan Kota Pariaman.
“Untuk pangan pabukoan, dikategorikan TMS karena beberapa hal, misalnya karena mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya ada di pangan tersebut,” terang Abdul Rahim lagi.
Pedagang yang menjual pangan dengan bahan berbahaya, sebagai tindak lanjut, diberikan edukasi mengenai penggunaan bahan yang dilarang pada pangan, sesuai ketentuan.
Temuan-temuan BBPOM di lapangan ini, diakui Abdul Rahim, tidak terlepas dari sinergitas antara BBPOM dengan pemerintah daerah terkait.
“Koordinasi antara BBPOM Padang dengan pemda, baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, terus ditingkatkan, sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu, perlu juga penekanan, pentingnya meningkatkan edukasi yang bersinergi terhadap pelaku usaha, konsumen, dan lintas sektor terkait,” pungkas Abdul Rahim. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.