Adanya Pemberitaan di Medsos Terkait PETI, Polsek Pasaman Gelar Patroli di Sungai Batang Pasaman

Kegiatan monitoring dan patroli yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pasaman di pinggiran Sungai Batang Pasaman Jorong Rimbo Jandung, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Sabtu (4/5/2024). (Foto: Polsek Pasaman/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kepolisian Sektor Pasaman Resor Pasaman Barat melakukan patroli dan monitoring di pinggiran aliran Sungai Batang Pasaman, Jorong Rimbo Jandung, Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Sabtu (4/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Defrizal didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rio Aleksandriko, Kanit Intelkam Bripka Irsadul Ibad, dan anggota.

“Patroli dan monitoring ini sengaja dilakukan terkait maraknya pemberitaan di media sosial tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal,” kata Kapolsek Pasaman AKP Defrizal mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi wartawan SumbarFokus.com, Minggu (5/4/2024).

Dikatakan, menyikapi pemberitaan di media sosial tersebut, jajaran Polsek Pasaman langsung turun ke lokasi tepatnya di pinggiran sungat batang pasanan Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman untuk melihat secara langsung terkait aktivitas tambang emas ilegal.

Dari hasil monitoring dan pengamatan di lokasi, pihak Polsek Pasaman tidak menemukan adanya kegiatan PETI dengan menggunakan alat berat (ekskavator) maupun mesin dompeng di bantaran sungai Batang Pasaman.

“Petugas hanya menemukan beberapa titik bekas galian lama, di duga bekas dari aktivitas tambang emas ilegal, yang sudah di tinggal oleh pelaku tambang emas liar,” ucapnya.

Ia menyebut, pihaknya juga melakukan pembongkaran sebuah pondok yang berada di pinggiran Sungai Batang Pasaman Jorong Rimbo Jandung, diduga sebagai tempat istirahat para pekerja dan pelaku tambang emas ilegal.

“Pembongkaran pondok tersebut, sebagai upaya memberantas kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Pasaman tepatnya di pinggiran aliran sungai Batang Pasaman Jorong Rimbo Jandung, yang mana sewaktu-waktu lokasi tersebut digunakan kembali oleh para pelaku PETI sebagai tempat istirahat,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, dan kepada seluruh masyarakat dimohon untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat jika adanya aktivitas PETI.

“Kita tetap berkomitmen untuk menindak secara tegas dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum atau para pelaku PETI, sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas dia. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait