PADANG (SumbarFokus)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No.9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, di Kafe Rajo Durian, Kawasan Simpang Ketaping Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seratusan warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kesbangpol yang terkait Narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang merupakan pengelola yayasan untuk korban Narkoba.
Menurut Ketua YPJI Syafrizal, narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan. Syafrizal mengimbau warga untuk menghindari pemakaian narkoba, serta melaporkan jika ada warga yang bertransaksi narkoba. Syafrizal juga mendukung kegiatan Evi Yandri yang merupakan pemilik Yayasan YPJI, yang rela membantu secara langsung dan suka rela lakukan rehabilitasi terhadap korban narkoba.
Sementara, Evi Yandri mengatakan, sosper ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, agar bisa mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
Evi Yandri juga menghadirkan pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi di YPJI. Evi Yandri bisa memperlihatkan secara langsung korban yang berhasil diselamatkan oleh YPJI.
Dalam dialog Evi Yandri dengan mantan pelaku terlihat bahwa selama mereka mengkonsumsi narkoba, para pelaku yang juga korban berperilaku tidak baik seperti mencuri, judi online, menghabiskan uang serta kesehatan mereka tidak baik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.