Menurut dia, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi strategis sebagai representasi negara dalam penegakan hukum sehingga lebih tepat berada langsung di bawah Presiden.
“Polri dan kejaksaan adalah dua lembaga kunci dalam penegakan hukum pidana. Keduanya memiliki fungsi strategis sebagai representasi negara yang seharusnya berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.
Dia menambahkan, yang dibutuhkan saat ini bukan pembentukan kementerian baru, melainkan penguatan profesionalisme dan kinerja institusi yang sudah ada.
“Tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian kepolisian. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan profesionalisme institusi yang sudah ada,” pungkasnya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





