Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: PLN Sumbar/SumbarFokus.com)

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga telah mempertimbangkan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. Sehingga, pelebaran penggolongan tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses listrik untuk seluruh pelanggan. (000/UID-Sumbar)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait