Dijelaskan, setelah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia, satu buah senter, satu buah tas dan uang tunai sebesar Rp 1.040.000.
Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





