Menurutnya, MIPC ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.
“Ini merupakan sebuah langkah konkrit dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga bisa memperkenalkan hasil kreativitas dan produk UMKM yang ada di Sumbar,” ujarnya.
Pemprov Sumbar juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, dalam memasyarakatkan kekayaan intelektual dan dedikasinya untuk mempublikasikan serta memfasilitasi kekayaan intelektual tersebut.
“Seperti Pemerintah Kabupaten Agam yang telah mendaftarkan merk kolektif dalam program One Village One Brand, dengan merek kolektif Nasi Kapau,” ujarnya
Ia berharap, dengan adanya perlindungan terhadap KI ini, maka merk dan produk asli Agam tidak akan bisa lagi diklaim oleh daerah -daerah lain. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





