PADANG (SumbarFokus)
Rencana penerapan larangan bagi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027 dipersoalkan oleh pengusaha truk yang kerap beroperasi di Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
Salah seorang pengusahan truk ekspedisi, Muhammad Tauhid, menilai larangan ODOL ini akan berdampak signifikan.
“Apabila alasan pemerintah bahwa pelarangan ODOL ini penyebab munculnya kerusakan jalan, menurut saya itu tidak signifikan,” kata Tauhid saat ditemui di Padang, Jumat (22/8/2025).
Tauhid, yang saat itu didampingi Ketua ALFI/ILFA Sumbar Rifdial Zakir dan anggota Organda Sumbar, Syafrizal alias Ujang, mengatakan, permasalahan jalan itu, apabila dibangun sesuai spek yang ada, baik itu jalan nasional, provinsi, dan kabupaten kota, maka kondisinya tentu akan baik.
Sebaliknya, Tauhid menilai, terjadinya kerusakan jalan itu tidak semata-sama disebabkan ODOL ini. Ada aspek lain yang membuat kondisi jalan itu rusak, di antaranya ada indikasi korupsi sehingga jalan yang dibuat tidak sesuai dengan speknya.
Mantan anggota DPRD Sumbar ini juga mempertanyakan, apakah kecelakaan yang terjadi di jalan raya semuanya disebabkan oleh kendaraan ODOL yang membuat jalan rusak.
Menurut Tauhid, terjadinya kecelakaan itu bisa saja akibat dari kelalaian entah itu si pengemudi atau dari pengguna jalan yang lainnya.
Hal kedua disinggung Tauhid dengan adanya pelarangan ODOL yakni dampak sosialnya.
“Bagi pemilik truk, mau-mau saja muatan yang dibawa dikurangi, biasanya 30 ton dikurangi jadi 13 atau 15 ton. Tapi mau ndak pemilik barang membayar untuk muatan 13 atau 15 ton itu,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





