Anak Nagori Koto Nan Ompek Protes Sertifikat HP Pasar Syarikat, Siapkan Laporan ke Polda Sumbar

Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, menyatakan protes keras atas terbitnya sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PAYAKUMBUH (SumbarFokus)

Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, menyatakan protes keras atas terbitnya sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Mereka memastikan akan melaporkan oknum niniak mamak dan oknum pejabat Pemko Payakumbuh ke Polda Sumbar karena diduga mencatut nama KAN dan nagari dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Bacaan Lainnya

Sikap itu disampaikan saat rombongan Anak Nagori Koto Nan Ompek mendatangi Kantor BPN Kota Payakumbuh, di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (26/1/2026), untuk meminta kepastian penerbitan sertifikat.

Pakar hukum adat Dr Wendra Yunaldi SH MH yang memimpin rombongan mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPN Kota Payakumbuh. Dari hasil pertemuan itu, BPN menyatakan sertifikat HP Pasar Syarikat telah terbit pada 20 Januari 2026.

Menurut Wendra, BPN hanya bersifat pasif dan menerbitkan sertifikat karena syarat administrasi dinilai telah terpenuhi serta diperkuat surat pernyataan tanggung jawab dari pemohon, yakni Pemko Payakumbuh.

Dia menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, karena sebelumnya telah ada penolakan resmi dari niniak mamak dan anak nagori, termasuk surat permohonan blokir yang disampaikan pada 13 Desember 2025.

“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh. Pencatutan nama KAN dan Nagari ini adalah tindak pidana dan akan kami laporkan kepada Polda Sumbar,” kata Dr Wendra Yunaldi kepada media, Selasa (27/1/2026).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait