Selain laporan pidana, Anak Nagori Koto Nan Ompek juga menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut.
“Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan. Kami tidak menolak pembangunan pasar dan juga mendukung pemanfaatan tanah ulayat nagori ini, tetapi ikutilah prosedur dan adat salingka nagori yang ada di Koto Nan Ompek, mari kita kita hargai tanah ulayat,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh anak nagori sekaligus niniak mamak Dr Anton Permana SIP MH Dt Hitam menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Dia menilai penerbitan sertifikat tidak mungkin terjadi tanpa cacat prosedur administrasi.
“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagori ini tidak bisa dibiarkan. Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah, dan untuk itu mereka harus membayar mahal atas ulah mereka dengan kita laporkan kepada aparat hukum,” tegas Anton.
Anak nagori menyatakan akan menempuh gugatan perdata, PTUN, serta laporan pidana atas dugaan pencatutan nama dan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat HP Pasar Syarikat. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





