Selanjutnya didapatkan solusi yang baik. Kementerian PUPR melakukan pembangunan proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran Pemerintah.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.