Sekaitan dengan sosialisasi tersebut, Ali Muda mengatakan ini diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.
”Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah
Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu
Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.
Dia mengajak kepada semua pihak yang hadir, untuk bersama untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan.
“Untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini”, tukas Ali Muda.
Sekaitan dengan Sosper, anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Hendra Saputra, memberikan apresiasi pada Ali Muda, yang telah hadir di Nagari Panti, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat Panti dan Kecamatan Panti pada umumnya.
Selain penjelasan Alimuda, Samsul Bahri, dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan serta memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan usaha kecil.
“Pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini, kita masyarakat harus memahami, untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam melaksanakan Program Pemerintah ini, kami berharap agar pelaku Koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi selalu dengan Pemerintahan Nagari, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





