KOTA SOLOK (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan dari wakil rakayat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan. Dia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.
“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Dia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.
Dijelaskan, luas lahan sawah Kota Solok berkisar 2.136 Ha, yang bisa diairi irigasi lebih kurang 900 Ha irigasi Provinsi dan 600 Ha irigasi kewenangan.
“Seluas 300 Ha sisanya tadah hujan dan sumber-sumber lainnya. Kita meminta pada pemerintah daerah, untuk sawah tadah hujan, bisa memanfaatkan air tanah dengan memakai tehnologi pembaruan panel surya,” ujar dia.
Sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





