Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan tokoh masyarakat.(003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait