Donizar juga menjelaskan tentang bentuk perlindungan disabilitas yang perlu diperjuangkan bersama. Perlindungan terhadap disabilitas dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti perlindungan hukum, kesempatan kerja, dan aksesibilitas.
Selain itu, masyarakat juga dapat bersama-sama dalam melindungi penyandang disabilitas dengan menghormati hak penyandang disabilitas, tidak merendahkan orang yang memiliki keterbatasan dalam berbicara dan bersikaplah kepada mereka dengan sopan dan wajar, berperilaku ramah, memberikan apresiasiatas hal baik yang telah dilakukan.
Wali Nagari Tanjung Beringin Utara Yogi Pratama, dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa masyarakat harus menganggap keberadaan kaum disabilitas di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Mari Kita memperlakukan para penyandang dengan hormat dan bermartabat. Lebih baik kita fokus pada kemampuannya daripada disabilitasnya, karena mereka butuh apresiasi atas kemampuan bukan kasihan terhadap kelemahannya,” ucap Wali Nagari Yogi Pratama.
Kegiatan Sosialisasi Perda Sumbar No.3 Tahun 2021 ini dihadiri oleh Yogi Pratama. Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan tokoh masyarakat. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.