Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani Gelar Sosper tentang Kelistrikan di Padang Panjang

Wakil Ketua Komisi IV DRRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Minggu (24/8/2025), Wakil Ketua Komisi IV DRRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini diadakan adalah untuk peningkatan pemahaman kita dalam memastikan masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan juga memahami isi dan tujuan dari perda ini dibuat agar dapat di implementasikan keseluruh masyarakat di Sumbar, khususnya untuk Kota Padang Panjang,” jelas Erick.

Disebut, masyarakat perlu memahami keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah dengan kewenangan baru dari pemerintah provinsi. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa PLN dan pemerintahan provinsi dan kab/kota tetap berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanannya dalam mempercepat memenuhi kebutuhan listrik yang sudah ada agar lebih cukup, berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani.

Pemeirntah daerah dan PLN diharapkan dapat lebih mendorong untuk miningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik, ini dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota padang panjang ke depannya.

“Penyusunan Perda ini juga didorong oleh adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tambah Erick.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait