AGAM (SumbarFokus)
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) merupakan wadah yang berperan besar dalam melestarikan dan menerapkan nilai-nilai adat serta budaya Minangkabau sebagai karakter kepribadian moral bagi generasi penerus. LKAAM juga berfungsi sebagai mitra pemerintahan daerah dalam menjaga komunitas adat , melindungi anak kemenakan dari pengaruh global kemajuan zaman sesuai filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ridwan Datuak Tumbijo saat melakukan reses masa sidang pertama DPRD Sumbar tahun 2024-2025 di daerah pemilihan III Agam – Bukittinggi di Kantor Camat Lubuk Basung Kabupaten Agam, Senin (28/10/2024).
Ridwan juga mengatakan, penguatan kelembagaan LKAAM dalam peran serta pembanguan daerah perlu menjadi konsen pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam melestarikan nilai-nilai budaya kedaerahan.
“Upaya penguatan kelembagaan LKAAM perlu menjadi menjadi perhatiaan kita sehingga sinergitas lembaga adat dengan pemerintah daerah perlu menjadi atensi kita bersama ,” ungkapnya.
Ridwan juga tambahkan, peran serta LKAAM dalam membina dan melestarikan budaya minang kabau dan ikut dalam memberantas penyakit masyarakat dapat dimaksimalkan.
“ Upaya pemberantasan penyakit masyarakat perlu dilakukan terus menerus dengan melibat kan seluruh stakeholder terutama peran ninik mamak sesuai dengan pepatah minang anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan,” ungkapnya.
Ridwan juga tegaskan, penguatan kelembagaan LKAAM dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti meningkatkan kapasitas ninik mamak, mengoptimalkan fungsi lembaga LKAAM, dan meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.