Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt Tumbijo Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ridwan Dt. Tumbijo, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial, Minggu (1/12/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Joni Putra menambahkan, dengan jumlah nagari desa Sumbar sebanyak 1.159, 950 nagari berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.

“dengan kondisi dan keadaan tersebut data BPS tahun 2020 ada 365 Nagari berada didalam atau sekitar hutan Konservatif, 305 nagari berada di dalam atau sekitar Hutan Lindung dan 280 Nagari berada di dalam arau sekitar hutan produksi tutur Joni.

Bacaan Lainnya

Joni juga mengatakan dengan kondisi Sumbar yang memiliki permasalahan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan tentu pengelolaan Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi terhadap kondisi keadaan saat ini.

Joni juga katakan dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022 hingga 2026 target yang didberikan oleh pemerintah pusat untuk perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat seluas 50.000 Hektare setiap tahunnya.

Disebutkan, dengan target tersebut tentu menjadi.

tantangan bagi pemerintah provinsi sumatera barat melalui dinas kehutanan bagaimana bisa perhutanan social mampu menjadi salah satu solusi serta dapat meningkatan pendapatan kesejahteraan masyarakat sumatera barat yang tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan.

Pada kegiatan sosper, tersebut hadir juga Wali Nagari Manggopoh, Wali Nagari Salareh Aia Barat, Wali Nagari Kampong Tangah, serta Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan masyarakat Kanagarian Manggopoh. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait