TANAH DATAR (SumbarFokus)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Zuldafri Darma kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Sosialisasi yang digelar pada, Sabtu (30/11/2024), di Jl. Sudirman, Talago Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Zuldafri Darma menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Zuldafri menyampaikan bahwa Perda No. 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang kian memprihatinkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Zuldafri Darma juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua elemen, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, hingga organisasi masyarakat, dalam melaksanakan langkah-langkah guna memerangi peredaran barang haram tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





