Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2018 Penyalahgunaan Narkotika

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Zuldafri Darma kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba.

Acara ini turut dihadir oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Camat Lima Kaum, wali nagari, tokoh masyarakat, dan para pemuda setempat.

Bacaan Lainnya

Diskusi interaktif juga diadakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.

Salah satu peserta sosialisasi menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD Sumbar dalam menyosialisasikan perda ini.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait