Anton Permana Tegaskan Sengketa Tanah Ulayat Diselesaikan di Balai Adat, Bukan di KPK

Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat Pasar Payakumbuh seharusnya dilakukan melalui mekanisme adat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PAYAKUMBUH (SumbarFokus)

Polemik tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek kembali mengemuka di ruang publik. Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat Pasar Payakumbuh seharusnya dilakukan melalui mekanisme adat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu disampaikan Anton Permana menanggapi pernyataan Zeki Oktariza Dt. Panduko Sati Marajo di media daring yang menyesalkan ketidakhadirannya bersama Ir. Almaysar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di KPK-RI pada 22 Desember 2025.

Anton Permana menyatakan, saat pertemuan tersebut berlangsung dia sedang menunaikan ibadah umrah. Selain itu, undangan ke KPK-RI bersifat terbatas dan sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Mereka yang diundang ke pertemuan KPK-RI hanya Niniak Mamak tertentu saja, dan yang berangkat pun eksklusif Pemko Payakumbuh yang tentukan. Dan lagi, urusan nagari dengan Pemko adalah terkait tanah ulayat pasar syarikat tentu tempat penyelesaiannya di Balai Adat atau BPN. Tidak ada urusan KPK dalam hal ini, kegiatan ini hanya bahagian trik Pemko untuk ‘mengintimidasi’ para Niniak Mamak secara halus,” kata Anton Permana, Sabtu (3/1/2026).

Dia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Zeki Oktariza. Namun, pernyataan Zeki di ruang publik dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat, sehingga perlu diluruskan oleh Niniak Mamak Koto Nan Ompek.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait