PADANG (SumbarFokus)
Dalam tahun politik di Indonesia ini, seringkali terdengar istilah demokrasi.
Pada hakikatnya, Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan negaranya. Hal ini dibuktikan melalui Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan melalui Undang-Undang Dasar.
Demokrasi adalah sistem di mana rakyat memiliki kekuasaan politik melalui pemilihan langsung atau perwakilan yang mereka pilih, dengan keputusan politik didasarkan pada kehendak mayoritas atau perwakilan mayoritas rakyat.
Jenis-jenis demokrasi pada umunya meliputi:
- Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, warga negara secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan politik tanpa perantara. Contoh penggunaan demokrasi langsung adalah referendum di mana rakyat memilih secara langsung untuk atau menentang suatu kebijakan atau perubahan konstitusi.
- Demokrasi Representatif
Demokrasi representatif (atau juga disebut demokrasi perwakilan) adalah sistem di mana warga negara memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan dan pandangan mereka di dalam lembaga legislatif atau pemerintahan. Para wakil ini kemudian bertanggung jawab untuk membuat keputusan politik atas nama rakyat yang mereka wakili.
Di samping itu, ada beberapa varian atau kombinasi sistem dari kedua jenis demokrasi ini:
Sistem Parlementer
Di negara-negara dengan sistem parlementer, eksekutif (pemerintah) berasal dari dan bertanggung jawab kepada parlemen yang terpilih. Parlemen adalah lembaga legislatif yang utama, dan biasanya perdana menteri atau kepala negara dipilih dari anggota parlemen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.