Apa Itu Informasi yang Dikecualikan? Ini Kata Komisioner KI Sumbar

Idham Fadhli. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Idham Fadhli menjelaskan, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan-badan publik. Badan publik sendiri wajib menerapkan keterbukaan informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sebut komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, baru-baru ini.

Namun demikian, ternyata tidak semua informasi publik bersifat bebas diakses oleh masyarakat, yaitu informasi yang dikecualikan, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

Fadhil menjelaskan, pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik.

Diterangkan, pada pasal 17 UU KIP memang ada beberapa informasi yang bersifat Tertutup atau Dikecualikan.

“Dalam hal ini, di mana badan publik berhak menolak memberikan informasi yang Dikecualikan, seperti informasi yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha, kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” rincinya.

Dengan demikian, dipahami bahwa tidak semua informasi publik bersifat boleh dibuka. Terkait ini, perlu dipahami situasi dan kondisi terkait informasi tersebut. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait