PADANG (SumbarFokus)
Apakah Anda pernah mendengar istilah kewarganegaraan?
Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang yang menunjukkan hubungan antara individu dengan suatu negara atau pemerintahan.
Kewarganegaraan memberikan hak-hak dan kewajiban tertentu kepada seseorang terhadap negara tersebut. Ini mencakup hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, hak untuk memilih dalam pemilihan umum, dan kewajiban untuk mematuhi hukum negara tersebut.
Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui berbagai cara, termasuk melalui kelahiran di suatu negara (ius soli) atau melalui pewarisan dari orang tua (ius sanguinis). Proses naturalisasi juga dapat memungkinkan seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara di mana mereka tinggal sebagai penduduk tetap.
Kewarganegaraan juga dapat memiliki implikasi yang kompleks, seperti menentukan apakah seseorang dapat menerima layanan publik, hak sosial, dan hak politik di negara tersebut. Ini adalah konsep yang mendasar dalam hukum internasional dan nasional yang mengatur hubungan antara individu dan negara.
Kewarganegaraan Apa yang Dianut Indonesia?
Indonesia menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan asas ius sanguinis, yang berarti kewarganegaraan diturunkan melalui darah atau keturunan.
Artinya, status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya, bukan tempat kelahiran mereka.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seorang anak secara otomatis memiliki kewarganegaraan Indonesia jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia pada saat kelahirannya. Hal ini berlaku terlepas dari tempat kelahiran anak tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





