Dengan memahami peran dan dasar hukum Ombudsman, masyarakat diharapkan lebih aktif menggunakan haknya untuk melaporkan ketidakadilan atau penyimpangan dalam pelayanan publik, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.