“Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Sedangkan yang dimaksud degan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi,” jelas Musfi.
Fungsi Anggota Komisi Informasi adalah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Kemudian wewenang anggota Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1) yaitu (a). memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. (b). meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. (c). meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. (d). mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan (e). membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Pada Pasal 2 disebutkan kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik pusat dan badan publik tingkat provinsi dan/atau badan publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk. Pasal 3, kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan, dan Pasal 4 menjelaskan kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.