Apa Sih Tugas Komisioner di Komisi Informasi? Ini Penjelasan Ketua KI Sumbar

Ketua KI Provinsi Sumbar Musfi Yendra. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Dalam menjalankan tugasnya anggota Komisi Informasi bertanggungjawab kepada pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pada pasal 28 ayat 1, Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ayat 2 Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan, ayat 3 Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan, dan ayat 4 Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

Proses penyelesaian sengketa informasi terdiri dari dua yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi.  Dalam penyelesaian dalam bentuk mediasi, maka anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator. Mediator adalah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Bacaan Lainnya

Jika penyelesaian sengketa informasi melalui proses ajudikasi, maka anggota Komisi Informasi bertugas menjadi Majelis Komisioner. Majelis Komisioner adalah komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. (000/KI)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait