PADANG (SumbarFokus)
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dua periode, Adrian Tuswandi, memaparkan, tugas utama seorang komisioner adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik.
“Tugas berdasarkan UU 14 Tahun 2008 lainnya adalah memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik dan memasifkan ke masyarakat bahwa informasi publik itu hak anda untuk tahu,” ujar Adrian Tuswandi, di Padang, baru-baru ini.
Tugas penting itu,selama dua periode di Kl Sumbar 2014-2019 dan 2019-2023 yang dilewatinya, dilakukan dalam bentuk monitoring evaluasi terhadap badan publik dengan indikator terukur yang ditutup dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Lalu, ditambahkan, ada tugas Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 ini adalah tahun ketiga IKIP dilaksanakan. Merupakan program KI pusat bersama Kementerian Koordinator Polhukam RI melibatkan Komisi Informasi seluruh Indonesia.
“Tugas lain, memberikan supervisi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder badan publik dan publik,” ujar Adrian.
Dikatakan, siapapun Komisoner KI Sumbar periode ketiga ini terpilih, Toaik mengingatkan untuk selalu menjaga harmonisasi dengan Pemprov Sumbar. Biasanya Dinas Kominfotik dan Komisi I DPRD Sumbar selaku mitra strategis KI Sumbar.
“Menjalin kemitraan harmonis itu penting. Soal independen dan kemandirian di KI itu adanya di ruang sidang saat komisioner itu menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,” tegas Adrian. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.