PARIAMAN (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026. Dengan disetujuinya Raperda tersebut, APBD 2026 kini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Pariaman, Minggu (30/11/25) malam.
Dalam Raperda tersebut, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp557,85 milyar, sedangkan Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp620,13 milyar. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62,28 milyar yang perlu dikelola lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan, penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan komisi-komisi terkait. Dia mengapresiasi DPRD Kota Pariaman atas persetujuannya, yang dianggap sangat penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.
“Kami berharap seluruh program yang direncanakan dalam APBD 2026 dapat dijalankan dengan optimal demi kemajuan Kota Pariaman,” ujar Mulyadi.
Setelah disetujui oleh DPRD, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sumatra Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





