Aturan dan Denda Bagasi Kereta Api untuk Mudik Lebaran

Aturan Bagasi Kereta Api
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PT KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan maupun kerusakan barang penumpang. Setiap penumpang mempunyai kewajiban menjaga barang bawaan masing-masing. Namun, jika barang hilang atau tertinggal, pelanggan bisa meminta bantuan ke Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) yang bertugas.

Barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api, yaitu binatang, senjata api dan tajam, narkotika psikotropika atau zat adiktif lainnya, papan selancar, barang mudah terbakar, serta barang berbau busuk atau amis yang mengganggu penumpang lain.

Bacaan Lainnya

Aturan bagasi kereta api selanjutnya juga menjelaskan peralatan olahraga, elektronik, dan musik yang pantas dibawa sesuai ukuran dapat dibawa masuk dengan membeli tempat duduk tambahan. Barang bawaan ditempatkan di atas rak kabin di atas tempat duduk penumpang.

Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Apabila penumpang kedapatan membawa bagasi tidak sesuai aturan, maka harus membayar suplisi atau denda sebesar:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram.
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram.
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.
  • Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
  • Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
  • Kereta api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per lima kilogram.
  • Kereta api kelas bisnis dan ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per kilogram.
  • Kereta api kelas ekonomi non-komersial sebesar Rp 15.000 per lima kilogram.
  • Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kilogram.

Itulah aturan bagasi kereta api dan besaran denda bagasi kereta api yang berlaku hingga mudik lebaran 2023. Pastikan untuk selalu menghitung dan menimbang barang bawaan Anda sebelum menaiki transportasi umum supaya tidak mengganggu penumpang lain. (006/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait