Aturan dan Denda Bagasi Kereta Api untuk Mudik Lebaran

Aturan Bagasi Kereta Api
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbaFokus)

Kereta api memiliki aturan terkait bagasi penumpang. Bagasi yang melebihi aturan akan dikenakan denda. Anda yang hendak menggunakan kereta api untuk mudik Lebaran mesti mencermati aturan mengenai bagasi ini supaya terhindar dari denda atau biaya tambahan.

Bacaan Lainnya

PT KAI menjelaskan bahwa aturan barang bawaan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan. PT KAI juga menghimbau kepada penumpang untuk membawa barang secukupnya dan mengusahakannya untuk diletakkan di satu tempat.

Aturan Bagasi Kereta Api

Selain itu, ada sejumlah aturan bagasi kereta api yang harus dipahami oleh setiap penumpang. Antara lain berat maksimum barang yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api untuk masing-masing penumpang adalah 20 kilogram dengan volume 100 desimeter kubik (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta paling banyak 4 item.

Apabila kelebihan barang sesuai ketentuan, maka dikenai biaya tambahan senilai Rp 10.000 per kilogram untuk penumpang kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk penumpang kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk penumpang kelas ekonomi. Pembayaran tarif kelebihan bagasi dilakukan di stasiun.

Barang bawaan lebih dari 40 kilogram dengan volume 200 desimeter kubik (dimensi 70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak boleh dibawa masuk ke kabin. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang, misalnya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.

Jenis sepeda yang diperbolehkan dan sesuai aturan bagasi kereta api ialah sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram. Ukuran roda maksimal 22 inci dan sepeda harus dilipat hingga memiliki dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang melebihi ketentuan terkecuali kursi roda manual, tongkat alat bantu jalan, dan kereta bayi diperbolehkan masuk.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait