LIMAPULUH KOTA (SumbarFokus)
Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota beberapa waktu lalu.
Pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat (19/11/2024) pagi, di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh kota.
Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Selasa (9/1/2024), dengan pelaku RP alias (28), yang merupakan warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat, diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Dandim 0306 beserta PJU Polres Limapuluh Kota.
Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat, dengan membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Berdasarkan hasil penangkapan pelaku RP, didapati didalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto To Kecematan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan barang bukti berupa sepuluh paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberatmu kurang lebih 10.635 kg.
Kapolres Limapuluh Kota kembali menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah Undang-Undang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.