Awal Tahun, Polres Limapuluh Kota Berhasil Ungkap Ganja 10 Kg

Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota beberapa waktu lalu. (Foto: Polres Limapuluh Kota/SumbarFokus.com)

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian, ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Limapuluh Kota kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” terang Kapolres.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan halaman Polres Limapuluh Kota, sisanya dijadikan sampel pemerikasaan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait