Sampai saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit UNAND Padang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.