Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Kaki, Judol dan Narkoba Pemicunya

Kapores Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir (dua dari kanan), memberi keterangan kasus penganiayaan anak oleh ayah tiri, Selasa (24/12/2024). (Foto: Polres Padang Pariaman/SumbarFokus.com)

Sampai saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit UNAND Padang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (028)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait